Analisis Pelaksanaan Kewenangan Bidan Praktik Mandiri Dalam Pelayanan Kebidanan Menurut Permenkes No. 1464/Menkes/Per/X/2010 Di Kota SawahluntoTahun 2017

Categorie(s):
   Laporan Tugas Akhir
Author(s):
   Mayo, Ayufika Rahmi
Advisor:
Hasnita, Evi
Oktavianis
ISSN/ISBN:
-
eISSN/eISBN:
-
Keyword(s):
Kewenangan, Pelayanan.
DOI:
-
Abstract :
Bidan merupakan salah satu tenaga kesehatan yang berperan sebagai pelayan kesehatan yang dituntut memiliki kompetensi profesional dan menyikapi tuntutan masyarakat di dalam pelayanan kebidanan. Hasil survei data awal bahwa masih ada beberapa bidan yang belum memahami dari Permenkes 1464 dalam memberikan pelayanan praktik mandiri sesuai kewenangan yang seharusnya. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis pelaksanaan kewenangan bidan praktik mandiri dalam pelayanan kebidanan menurut Permenkes No. 1464/Menkes/Per/X/2010 di Kota Sawahlunto pada Tahun 2017. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Waktu penelitian dilakukan pada bulan Juli 2016 s/d Maret 2017 dengan jumlah partisipant 8 orang dari kota Sawahlunto. Pemilihan informan menggunakan teknik purposive sampling. Pengumpulan data dengan cara wawancara mendalam (indept interview) Hasil penelitian input yang paling berperan penting dalam pelaksanaan kewenangan bidan praktik mandiri adalah organisasi profesi, sarana prasarana memadai dan sudah mendapatkan sosialisasi sebelumnya, prosesnya bidan praktik mandiri dalam melaksanakan pelayanan kebidanan tidak sesuai dengan kewenangannya, untuk output ada batasan kewenangan praktek kebidanan sesuai dengan Permenkes No. 1464 jika tidak wewenang bidan jangan dilakukan meskipun dikompetensi bisa dilakukan lebih baik dirujuk saja. Berpedoman pada hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan kewenangan pada bidan praktik mandiri dalam memberikan pelayanan bidan sudah mendapatkan sosialisasi Permenkes No. 1464 yang dilaksanakan oleh organisasi profesi, bagi bidan yang tidak menjalankan praktiknya sesuai dengan kewenangannya akan dapat pembinaan dan teguran serta dilakukan pengawasan secara lebih rutin bagi bidan praktik mandiri yang tidak sesuai dengan kewenangannya, peneliti menyarankan kepada bidan praktik mandiri agar dapat menjalankan praktik sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Permenkes 1464 tahun 2010.
Download From Google Drive