Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Implementasi Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Kota Padang Panjang Tahun 2018

Categorie(s):
   Tesis
Author(s):
   Indriany
Advisor:
Sumihardi
Abidin, Zainal
ISSN/ISBN:
-
eISSN/eISBN:
-
Volume:
-
Keyword(s):
Implementasi Peraturan Daerah, Kawasan Tanpa Rokok, Lingkungan Kota.
DOI:
-
Abstract :
Peraturan Daerah Kota Padang Panjang nomor 2 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan kesehatan lingkungan masyarakat kota Padang Panjang. Karena rokok tidak hanya merusak individu perokok itu sendiri namun juga merusak orang yang berada di sekitar lingkungan perokok. Berdasarkan survey awal yang penulis lakukan di lingkungan kerja pemerintah kota Padang Panjang, perokok menjelaskan kurang memahami Perda no 2 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok. Untuk itu tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi peraturan daerah kota Padang Panjang nomor 2 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Kota Padang Panjang Tahun 2018. Penelitian ini menggunakan model penelitian kualitatif, dengan pendekatan studi kasus dilakukan pada bulan Maret 2018, tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, terfokus (FGD) dan tehnik analisa data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, triangulasi dan menarik kesimpulan. Hasil dari penelitian; 1) Sosialisasi tentang perda KTR ini masih sangat kurang, ditandai dengan masih banyak masyarakat kota Padang Panjang yang tidak tahu tentang perda KTR dan maksud yang terkandung di dalam perda tersebut. 2) Sumber daya manusia terhadap pengawasan pelaksanaan perda ini masih sangat kurang, ditandai dengan tidak adanya tim pengawasan khusus pelakasanaan perda ini. 3) Komitmen yang ada saat ini, hanya di kawasan perkantoran dan sekolah, ditandai dengan masih banyaknya perokok yang merokok di lingkungan yang bukan area perkantoran dan sekolah, seperti, rumah amkan, angkot dan lain sebagainya. 4) Sanksi tidak berjalan sebagaimana yang tertera di dalam perda, ditandai dengan pelanggaran yang dilakukan tidak diberi sanksi apapun. 5) Implementasi dari Peraturan Daerah Kota Padang Panjang No. 2 Tahun 2014 dinilai masih belum maksimal, ditandai dengan terjadinya peningkatan angka jumlah perokok yang merokok di dalam ruangan/ di dalam rumah. Disarankan kepada pemerintah daaerah agar Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok ini berjalan sesuai yang diharapkan adalah peningkatan sosialisasi, peningkatan SDM terhadap pengawasan jalannya perda, menjelaskan komitmen antara pembuat perda, penegak perda dan masayarakat, menerapkan sanksi sesuai dengan yang tertera pada Perda No.2 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Download From Google Drive